BERITABANJARMASIN.COM - Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menyidak pembangunan jembatan rumah toko (ruko) di Jalan A Yani KM5 yang dianggap menyalahi aturan.
Luas jembatan hanya dijatah empat meter. Namun saat ditemui di lapangan didapati jembatan dengan luasan kurang lebih 25 meter. Menurut Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, M Isnaini, itu menyalahi aturan konstruksi bangunannya sudah memakan badan sungai.
Dari hasil yang didapat di lapangan, pihaknya akan menyampaikan dan mempertanyakan kembali ke Dinas PUPR. "Paling tidak harus ada tindakan tegas," jelas politisi Gerindra tersebut, Selasa (14/1/2020).
Pihaknya juga berencana memanggil Dinas PUPR dan pihak lainnya, mengoordinasikan bagaimana upaya yang dilakukan nantinya.
Anggota Komisi III, Zainal Hakim menambahkan, fakta di lapangan pembangunan jembatan dibangun lebih dari yang seharusnya. Menurutnya ini bentuk ketidaktaatan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan.
Pihaknya pun mempertanyakan izin yang dikantongi pihak yang membangun. Karena tidak ditemukan petunjuk atau papan IMB. Secepatnya Komisi III melakukan konfirmasi dengan pihak yang membangun dan menunggu hasil kajian pihak terkait. "Ini masuk Perda apa saja yang dilanggar, nantinya akan dibuat laporan dan tindaklanjutnya seperti apa nantinya," jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar